Ceknricek.com–Begitu banyak berita yang beredar mengenai virus corona dan COVID-19, namun tentu saja tidak semuanya bisa dipercaya. Terlebih, info-info hoaks yang banyak beredar di grup WhatsApp dan media sosial, kebanyakan berita tersebut justru menyesatkan.
Menurut siaran pers dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan data merupakan hak asasi yang diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data tersebut tidak hanya berlaku bagi pasien yang sudah dinyatakan positif, tetapi juga untuk mereka dengan status suspect, PDP, ODP, atau pun OTG. Menurut dr. Mahesa Pranadipa, MH, Ketua MHKI, data yang boleh disampaikan ke publik dalam status wabah adalah:
- Jenis kelamin pasien
- Umur pasien
- Jumlah pasien yang dirawat
- Jumlah pasien sembuh
- Jumlah pasien meninggal.
Selain data tersebut, baik masyarakat maupun pemerintah dilarang menyebarkannya. Menurut dr. Mahesa, dampak dari penyebaran hoaks kesehatan bisa lebih parah dari dampak masalah kesehatan itu sendiri, karena masyarakat jadi lebih mudah percaya informasi yang tidak jelas kebenarannya, dibanding berkonsultasi langsung dengan ahlinya. Maka jangan sembarangan menyebarkan pesan yang tidak jelas asalnya.
Ada sanksi yang bisa menjerat para penyebar hoaks:
- Bagi pejabat atau profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
- Mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan atau menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan penjara.
- Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
- Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.