Ceknricek.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membentuk badan yang tersentralisasi terkait proyek-proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur transportasi.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, kepada wartawan di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kadin, di Jakarta, Rabu (20/3). “Kami berharap Kemenhub memiliki badan yang tersentralisasi sehingga bisa fokus menyiapkan dan melakukan pelaksanaan tender untuk proyek-proyek KPBU ini,” katanya.
Erwin beralasan bahwa di sektor-sektor lain seperti PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, badan-badan tersentralisasi sudah berjalan. “Saya kira di Kemenhub masih dikelola oleh masing-masing direktorat jenderal, sehingga masih tidak tersentralisasi dan fokus konsentrasinya,” ujar dia.
Erwin berharap ada sebuah badan yang mengelola proyek-proyek KPBU yang ada di Kemenhub seperti TOD, stasiun kereta, bandara, pelabuhan dan beragam proyek infrastruktur transportasi lainnya, agar bisa berjalan cepat proses persiapan dan pelaksanaan tendernya.
Sosialisasi mekanisme pelaksanaan KPBU dalam pembangunan infrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh. Pasalnya, ada keterbatasan informasi bagi badan usaha untuk mengetahui adanya proyek KPBU dinilai masih minim.
“Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak badan usaha,” kata Erwin.
Dia menambahkan, selain mekanisme pelaksanaan KPBU, pihaknya juga perlu mengetahui lebih jauh terkait manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi, termasuk mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.
Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator, penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) sebagai pengambil kebijakan teknis dan badan usaha yang bertindak sebagai pemilik modal serta pelaksana kegiatan KPBU. (Antara)