Ceknricek.com — Katy Perry diharuskan membayar denda sebesar US$550.000 (sekitar Rp7,7miliar) yang ia peroleh dari lagunya Dark Horse yang rilis pada tahun 2013 lalu kepada pengadilan Amerika Serikat, Jumat (2/8).
Nilai tersebut merupakan bagian dari US$2,7 juta yang diberikan pada penyanyi gospel Flame, yang telah melaporkan Katy karena menjiplak satu lagunya. Label Katy Perry, Capitol Records, akan membayar sebagian besar dari jumlah tersebut.
Sekadar mengingatkan, Pengadilan di Los Angels, California, Senin (29/7) waktu setempat, memutuskan Katy Perry, produser dan penulis lagunya bersalah atas pelanggaran hak cipta. Pengacara yang mewakili Flame mengklaim Katy dan timnya telah “menyalin bagian penting” dari lagunya, pada akhir proses hukum yang dimulai pada 2014 lalu itu.
Label Katy, Capitol Records, harus membayar sebagian besar dari kewajiban tersebut. Tim hukum Katy mengatakan, mereka berencana untuk mengajukan banding, sambil menunggu mosi pembelaan. “Para penulis Dark Horse menganggap ini sebagai parodi keadilan,” kata pengacara Katy Christine, Lepera di luar pengadilan.
TMZ melaporkan, dalam persidangan Katy mengklaim tidak pernah mendengar lagu “Joyful Noise” sebelumnya. Katy mengatakan kepada juri, awalnya ia mendengar ketukan dan irama dari Dr. Luke saat mereka minum anggur di Santa Barbara. Katy mengklaim menulis “Dark Horse” hanya dalam 4 jam. Katy tampak tenang sepanjang kesaksiannya.
“Dark Horse” merupakan lagu hits dari album Prism milik Katy Perry yang sukses bertengger di puncak Billboard Hot 100 selama empat pekan pada 2014. Lagu itu juga membuahkan sebuah nominasi Grammy Awards bagi Katy Perry.