Ceknricek.com — Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, menjelang pengumuman keputusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Kapolri menilai, unjuk rasa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya (Irjen Gatot Eddy Pramono) dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memberikan izin adanya demo di depan MK,” kata Jenderal Tito di Mabes Polri Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menuturkan arahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU ini menyebutkan penyampaian pendapat perlu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. “Dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjutnya.
Tito berkaca dari kerusuhan pada demo 21-22 Mei 2019. Kala itu, polisi memberikan diskresi untuk pelaksanaan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, hal itu disalahgunakan dengan adanya kelompok perusuh yang ia yakini sudah direncanakan.
Jenderal bintang empat itu menyebut, rencana kelompok perusuh terlihat dari peralatan yang digunakan, seperti bom molotov, petasan roket, mobil berisi panah, batu, dan parang. Semua itu sudah dipersiapkan untuk dipakai pada demo penolakan hasil Pilpres 2019 di Bawaslu.
“Saya tidak ingin itu terulang kembali, yang kita berikan diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik dan saya juga sudah menekankan pada jajaran kita tetap waspada,” tegas Tito.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno, dari semula Jumat (28/4) menjadi Kamis (27/6).