Ceknricek.com—Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu (3/7/21), membuat Ketua Satuan Tugas Covid-19 pusat mengeluarkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan. Menurut Letjen TNI Ganip Warsito, ketua Satgas, aturan itu dikeluarkan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah kartu vaksin dan tes PCR dan antigen, sebagai syarat diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Misalnya, bagi mereka yang melakukan perjalanan lewat transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan tes negative PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga harus mengisi e-HAC.
Begitu juga pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut, pelaku perjalanan penyeberangan,pelaku perjalanan kereta api antar kota, pelaku perjalanan menggunakan kendaraan umum, pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi, pelaku perjalanan yang menggunakan sepeda motor, dan pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
Untuk pelaku perjalanan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter spesialis, boleh melanjutkan perjalanan setelah menunjukan hasil tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Jika hasil tes PCR atau antigen negatif tapi menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
“Pemalsuan surat keterangan tes PCR maupun antigen akan dikenakan sanksi,” bunyi surat edaran Kasatgas Covid-19 itu.