Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Kasus Ahok Beli Tanah Milik Pemprov DKI Mulai Disidangkan di PN Jaksel

HUKUM December 1, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sengketa pembelian tanah milik Pemprov DKI Jakarta memasuki babak persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, (30/11/20) mulai menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara material dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang dihadiri kedua pihak yakni pemohon dari MAKI dan para termohon terdiri dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareskrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menambahkan, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12), dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020. Bonyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilanmangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. “Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri,” kata Boyamin.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilik lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. “Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu,” kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Menurut Boyamin Saiman, hingga kini, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

“Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat,” pungkasnya.

Baca juga: Kontroversi Ahok: Pertamina Bukan Milik Penguasa!

#MAKI #Tanah ahok pemprovdki pnjaksel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.