Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sepeda lipat dan uang Rp685 juta sebagai barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi.
“Tadi ada penambahan uang yang diamankan dari lokasi. Selain uang, kami juga mengamankan sepeda yang diduga diterima sebagai bagian dari realisasi ‘fee’ proyek di kasus ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Supendi (SP) bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.
Baca Juga: KPK: Bupati Supendi Sering Minta Uang Kepada Kontraktor
Ketiga orang sebagai penerima masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini