Ceknricek.com—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Axel Djody Gondokusumo 8 bulan penjara dalam kasus senpi illegal. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/10/20). Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat. Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.
Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal. Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal. Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik. Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.
Baca juga: Mendagri Nilai Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Mempermudah Masyarakat Membuka Usaha
Baca juga: Hari Kedua Demo UU Ciptaker Di DPRD Jabar, Polisi Tangkap 209 Orang