Ceknricek.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerjunkan banyak anggota mengamankan aksi unjuk rasa buruh menolak pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, Kompleks Senayan, Jakarta.
Bukan hanya mengamankan kawasan gedung parlemen, polisi juga melalui Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan lalu lintas mengantisipasi demo buruh pada Selasa, (6/10/20)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional.
“Pengalihan arus bersifat situasional dan pengamanan kurang lebih tetap, tapi beberapa laporan dari jajaran bahwa massa tidak ke Jakarta tapi melaksanakan aksi di pabrik masing-masing,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta.
Menurut pihak kepolisian pengawalan dan pengamanan unjuk rasa juga bertujuan menghindari munculnya klaster baru penularan COVID-19. Artinya, tugas pengamanan tersebut menjadi bagian dari penerapan protokol kesehatan. Polisi mencegah terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar sehingga dapat menghindari risiko penularan COVID-19.
Sebagaimana diketahui, aksi penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah berlangsung sejak 2019.
Petugas gabungan Polri-TNI secara rutin mengamankan jalannya aksi. Namun di masa pandemi corona seperti saat ini, polisi mengingatkan massa buruh untuk menaati protokol kesehatan.
Kontrasnya, pengamanan dan pengawasan massa oleh polisi justru hanya terfokus di Gedung DPR. Bahkan jumlah personil polisi lengkap dengan kendaraan taktis menumpuk di Senayan.
Hasilnya hari ini Kompleks Gedung DPR lenggang dan sepi hanya beberapa anggota polisi yang berjaga di sana. Sementara massa buruh diizinkan menyampaikan pendapat di pabrik atau kantor masing-masing.
Aksi buruh di pabrik masing-masing hanya dijaga satu dua polisi sehingga terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar. Dan bisa ditebak, penerapan protokol kesehatan sama sekali diabaikan. Dalam aksi dengan massa buruh lumayan banyak, jaga jarak menjadi susah diterapkan. Massa berjubel sehingga menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan COVID-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat telegram (TR) Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 kabupaten/kota agar melarang aksi unjuk rasa dengan salah satu alasannya penerapan protokol kesehatan.
Menanggapi perintah Kapolri tersebut, IPW seperti dilansir Antara menilai polisi kurang memahami hak buruh dan berlebihan.
“Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Padati Jalan Raya Bandung-Garut
Baca juga: Dilarang Ke DPR, Buruh Kawasan Gelar Aksi Mogok di Pulo Gadung