Ceknricek.com — KBRI Amman memfasilitasi kepulangan 14 pekerja migran Indonesia dan anak-anak mereka yang lahir dari hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain.
Bersama mereka, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lain yang sudah kadaluarsa masa izin tinggalnya, sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program Amnesti Kerajaan Jordania, Selasa (11/6) berjumlah 49 orang.
Sejak kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi dapat dibantu pemulangannya, dan memperoleh status resmi sebagai warga negara Indonesia.
“Pemulangan ini menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya,” kata Duta Besar RI untuk Jordania Andy Rachmianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (11/6).
Pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap ke-6 (tahap terakhir) di masa program amnesti tahun ini.
Sejak diputuskannya pemberian amnesti oleh pemerintah Jordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah, dan 14 orang anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Jordania.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi mengatakan, anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen.
Menurut pendataan terakhir, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 anak, dengan jumlah keseluruhan 30 anak.
Dengan pemulangan tahap terakhir ini, sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak.