Ceknricek.com — Selama periode Januari-Desember 2019, KBRI Bandar Seri Begawan berhasil menyelamatkan hak finansial pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp3,5 miliar atau BND345.366 (Dolar Brunei Darussalam).
Hak finansial tersebut meliputi gaji yang ditahan pemberi kerja, kompensasi dari asuransi dan klaim asuransi,” tutur Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko, seperti dikutip kemlu.go.id, Selasa (31/12).
Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, di mana KBRI Bandar Seri Begawan berhasil menyelamatkan Rp2,99 miliar atau BND293.277.
Negara selalu hadir dalam pelindungan WNI dalam berbagai wujud. Selain memperjuangkan hak finansial, negara juga turut memberikan dukungan bagi para PMI yang ingin bekerja di luar negeri. KBRI Bandar Seri Begawan selama tahun 2019, telah memberikan rekomendasi visa kerja bagi 67 orang profesional yang mendapatkan gaji antara Rp12 juta/bulan (BND1200/bulan) hingga Rp126 juta/bulan (BND12.308/bulan).
Baca Juga: Jelang Pelantikan, Presiden Terima Kunjungan Sultan Brunei dan PM Australia
Brunei Darussalam hingga kini masih merupakan negara yang memiliki lowongan pekerjaan yang berpotensi untuk diraih khususnya di bidang konstruksi, perdagangan, jasa, minyak dan gas bumi.
“Pelayanan publik dan pelindungan WNI serta PMI di KBRI Bandar Seri Begawan akan terus ditingkatkan untuk menjamin kehadiran negara bagi WNI di Brunei Darussalam. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari program Presiden RI,” jelas Duta Besar Sujatmiko.
Tentunya, imbuh Sujatmiko, kehadiran Indonesia bagi WNI di Brunei juga akan tercermin dalam hubungan bilateral RI-Brunei yang baik akan terus ditingkatkan di berbagi sektor termasuk di bidang ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.