Ceknricek.com — Sebanyak 40 perempuan asal Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di berbagai daerah di China, telah dipulangkan Kedutaan Besar RI di Beijing.
Informasi itu disampaikan Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun di Beijing, Senin (6/1) malam. “Sebanyak 40 orang yang kami pulangkan tersebut masuk dalam kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Dubes Djauhari seperti dikutip Antara.
Sepanjang tahun 2019, KBRI Beijing menerima pengaduan terbanyak menampung korban TPPO dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saking banyaknya pengaduan, tahun lalu sebagian ruang di aula serbaguna KBRI Beijing difungsikan sebagai tempat penampungan para perempuan korban TPPO itu.

Modus pengantin pesanan adalah pria warga China menyunting perempuan dari Indonesia melalui cukong dengan membayar ratusan juta rupiah. Setelah melakukan proses perkawinan di Indonesia, pengantin pria memboyong pasangannya ke kampung halamannya di China.
Baca Juga: 14 WNI korban kasus “Pengantin Pesanan” Dipulangkan dari Tiongkok
Selama di China, pria tersebut tidak memperlakukan pasangannya layaknya seorang istri. Istri-istri tersebut kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Beijing. Di antara mereka, bahkan ada yang kabur dengan menumpang truk ratusan kilometer.
Upaya untuk memulangkan para korban tersebut membutuhkan proses karena pihak suami telah melapor kepada pihak kepolisian bahwa mereka kehilangan istri.
“Sekarang kalau ada kasus seperti itu lagi, yang langsung kami kembalikan kepada suaminya. Biarkan pasangan tersebut memutuskan sendiri, mau pisah atau terus membangun rumah tangganya,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri juga memulangkan 14 WNI di China yang menjadi korban kasus serupa. Mereka tiba dengan selamat di Jakarta pada Senin, 2 September 2019. Para korban kasus pengantin pesanan tersebut dipulangkan dari China melalui pendampingan dari KBRI Beijing. Mereka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah mengangkat persoalan “pengantin pesanan” itu dalam pertemuan bilateral dengan menteri luar negeri China pada 30 Juli 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Pemerintah China agar kasus korban “pengantin pesanan” dapat diselesaikan bersama dan dapat dicegah di masa mendatang. Pemerintah Indonesia menghargai Pemerintah China yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini