Ceknricek.com — Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Cipali tepatnya di KM 150+900B pada Senin (17/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi Kejadian
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, seorang saksi menyebut ada penumpang bernama Anshor menyerang dan hendak mengambil alih kendali. Karena serangan terhadap sopir itu, bus yang sedang berjalan dari arah Jakarta menuju Cirebon kemudian pindah jalur ke arah Cirebon-Jakarta. Tabrakan keras dengan dua mobil pun tak terhindarkan.
“Anshor sendiri terluka, sopir meninggal dunia,” kata Irjen Rudy Sufahriadi seperti dikutip Detik, Senin (17/6).
Safari Sharma Raya Sebut Armadanya Tak Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali
Perusahaan Otobus (PO) Safari Dharma Raya meluruskan informasi mengenai armadanya dalam kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). PO Safari Dharma Raya menyebut tidak ada armadanya yang terlibat dalam kecelakaan itu.
“Tidak ada unit kami yang terlibat kecelakaan tersebut. Perusahaan kami tidak memiliki nomor polisi tersebut,” ucap Marissa Leviani selaku Business Development pada PO Safari Dharma Raya tersebut dalam keterangannya, Senin (17/6).
Marissa memberikan klarifikasi atas informasi kecelakaan tersebut. Sebelumnya, informasi mengenai kecelakaan itu disebutkan dalam keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam keterangan Trunoyudo, disebutkan ada 4 kendaraan yang terlibat kecelakaan, antara lain Bus Safari Dharma Raya Nopol H 1469 CB, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova Nopol B 168 DIL, Mitsubishi Truk Nopol R 1436 ZA.
Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Korban
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan belasungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 151, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, serta menjamin pemberian santunan bagi para korban.
“Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (17/6).
Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka.
Sumber: Antaranews.com
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban.
“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,” kata Budi Rahardjo.
Identitas Korban
Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka KM 150.900 Jalur B Tol Cipali. 12 orang meninggal dalam tabrakan beruntun ini, sementara penumpang lainnya luka berat dan luka ringan.
12 korban meninggal, luka berat dan ringan ini telah diketahui identitasnya. Berikut identitasnya.
Identitas korban meninggal di mobil Mitsubishi Expander: