Ceknricek.com — Kejaksaan Agung siap menjadi pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus karhutla pada 2015.
“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, dia sebagai pemerintah negara. Nah, kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Jaksa Agung, M Prasetyo, di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Prasetyo mengaku bakal intens berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut dia, KLHK pihak yang paling tahu dan dengan persoalan itu.
“Kita tunggu nanti, kita akan koordinasikan, kita ajukan PK, kita akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan pemerintah akan mengajukan PK terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini sebagai bentuk menghormati proses hukum.
Menurut Siti, PK yang diajukan berdasarkan data dan fakta bila pemerintah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan mengatasi karhutla. Hasilnya, kata Siti, bisa dirasakan sekarang.
“Karhutla sangat menurun dan tak ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga,” kata Siti di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah ialah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium izin.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
KLHK sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla.
Aturan ini berisi tentang bagaimana membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, serta berbagai kebijakan teknis lainnya.
Menurut Siti, paradigma menangani karhutla berubah total. Antisipasi Karhutla dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Perubahan dalam paradigma dari penanggulangan ke pengendalian juga terjadi.
Kendati Pemerintah sudah melakukan upaya, MA tetap menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus dari PK Karhutla ini bermula saat sekelompok orang menggugat negara sebagai buntut dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang berlangsung sejak 1997. Para penggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pengadilan Negeri Palangkaraya pun memenangkan gugatan Arie Rompas dan kawan-kawan pada 22 Maret 2017. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September dengan menolak banding Presiden Jokowi dan kawan-kawan. Putusan itu kemudian diperkuat majelis hakim kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha pada 16 Juli 2019.