Ceknricek.com — Kejaksaan Agung RI belum menentukan upaya hukum lanjutan terkait vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6). “Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses “Participating Interest” (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp284,033 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, tim JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan vonis, Karen Agustiawan langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding.
Sumber: Kabar24
“Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna,” kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31.917.228. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. (Antara)