Ceknricek.com — Satu motor Harley Davidson dan mobil Mercy e-300 terparkir di salah satu tempat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Kendaraan mewah itu merupakan hasil penyidikan lanjutan setelah Kejagung menggeledah rumah dua dari lima tersangka kasus Jiwasraya yang kini sudah ditahan.
“Hari ini tim penyidik melakukan beberapa rangkaian kegiatan antara lain ke tempat-tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (15/1).
Ia mengatakan dua tempat disambangi merupakan kediaman tersangka Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), dan kediaman tersangka Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya).
Tempat itu merupakan rumah pribadi masing-masing yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat. Penggeledahan, kata Hari, akan berlanjut beberapa hari ke depan.
Meski ada pendapat bahwa kasus Jiwasraya masuk ranah perdata, Hari menekankan Kejagung meyakini tindakan yang dilakukan oleh para tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kelima tersangka yang ditahan kejaksaan dijerar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Komisi VI DPR Putuskan Bentuk Panja Jiwasraya
“Ini kan proses penyidikan, penyidik mengumpulkan bukti untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Apakah mereka berpendapat perdata, silakan. Tapi penyidik menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Soal barang sitaan, Hari mengatakan masih didata terlebih dulu. “Ada barang bergerak, ada tidak bergerak. Barang tidak bergerak ada proses tertentu,” katanya.
Meski tidak disebut hasil sitaannya, tapi di kantor Kejaksaan Agung terdapat barang bergerak yang menjadi sitaan berupa Harley Davidson dan mobil Mercy e-300 yang diketahui milik salah satu tersangka. Tersiar kabar motor dan mobil tersebut milik Hendrisman Rahim.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.