Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Kejengkelan Muhammad Adil Perlu Dimaklumi

Opini December 13, 20228 Mins Read

Ceknricek.com–Video cuplikan Bupati Kepulauan Meranti yang berang terhadap Kementerian Keuangan soal besaran Dana Transfer pemerintah pusat kepada daerahnya, langsung viral.

Ada 2 hal pokok yang dipertanyakan beliau. Pertama soal besaran Dana Bagi Hasil yang dianggap tak sesuai. Sebab dia bersandar pada besaran produksi minyak bumi yang tahun ini telah dicanangkan meningkat oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dikaitkannya dengan harga minyak mentah di pasaran dunia yang belakangan meningkat tajam hingga di atas  USD 100 per barel. Jauh di atas asumsi USD 63 yang ditetapkan APBN 2022.  Tapi ternyata alokasi DBH mereka konon hanya bertambah Rp 700 juta.

Hal kedua yang dipersoalkannya adalah mengenai gaji PPPK di daerahnya. PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kabarnya, alokasi DAU yang bakal mereka terima tak menyertakan anggaran untuk hal itu lagi. Dengan kata lain, biaya yang tahun-tahun lalu dikatakannya menjadi beban pemerintah pusat, kini diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, Kepulauan Meranti harus menyisihkan sumber keuangan yang mereka hasilkan sendiri. Hal yang selama ini kerap saya istilahkan sebagai Otonomi Fiskal.

Selain dua hal itu, dia juga mengeluhkan soal sekitar 40 ribu masyarakatnya yang sejak pandemi tak lagi bisa bekerja di negeri seberang. Artinya, sekitar 20% dari jumlah penduduk di sana yang tahun 2021 tercatat sekitar 210 ribu jiwa. Kelihatannya dia sedang dipusingkan soal kemiskinan yang begitu rumit hingga kemarin harus melontar emosi yang mengagetkan kita semua.

###

Otonomi Fiskal merupakan pendapatan yang terkait langsung dengan produktivitas ‘kekayaan’ dan ‘kekuasaan’ daerah bersangkutan. PAD atau ‘pendapatan asli daerah’ sudah barang tentu termasuk di sana. Sumbernya adalah pajak-pajak yang menjadi kewenangan mereka. Juga sejumlah retribusi. Termasuk pula sumber-sumber pendapatan asli daerah lain yang sah.

Bagian dari ke-otonomi-an fiskal daerah lain terkait pendapatan bagi hasil. Hal-hal yang memang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk kota maupun kabupaten, ada bagi hasil yang berasal dari pendapatan yang dikumpulkan pemerintah pusat. Bagi hasil lain mereka peroleh dari pendapatan yang menjadi hak daerah provinsi.

Sumber yang dibagi hasilkan terbagi 2 kelompok. Pertama dari pajak-pajak yang dipungut pemerintah pusat atas obyek yang terdaftar di daerah bersangkutan. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan orang pribadi warga yang terdaftar di sana, dan juga cukai hasil tembakau. Mereka juga memperoleh bagi hasil dari pajak-pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Berbagai pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, termasuk penjualan bahan bakarnya, merupakan sebagian dari kewenangan provinsi yang dibagikan kepada kota maupun kabupaten di mana kendaraannya terdaftar atau SPBU-nya berada.

Bagi hasil yang kedua bersumber dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Khususnya terkait dengan aktivitas eksploitasi sumberdaya alam yang berada di wilayah administrasi kota maupun kabupaten. Minyak dan gas yang ada di perut bumi merupakan salah satunya. Juga yang lain seperti pertambangan mineral, hasil hutan, kelautan, dan lain-lain. Masing-masing sudah memiliki ketentuan pembagian yang harus dilakukan. Penerimaan bukan pajak tersebut mencakup royalti, iuran, maupun pungutan resmi yang dikenakan atas pengusahaan sumberdaya-sumberdaya itu. Perlu dimaklumi sekaligus dicatat bahwa bagi hasil yang dimaksud tidak mencakup pajak-pajak yang dikenakan pemerintah pusat. Baik atas penghasilan maupun pertambahan nilainya.

###

Hakikat di balik kesepakatan bagi hasil semestinya adalah kerja sama. Itulah yang didobrak Reformasi 1998 dulu sehingga pusat dan daerah dapat sama-sama menikmati. Juga memelihara dan mengelola kekayaan tersebut agar sebanyak-banyaknya memberi manfaat bagi wilayah dan masyarakat setempat. Juga bangsa dan Negara sehingga keberlanjutannya harus jadi tujuan utama yang ingin dicapai semua pihak.

Dengan demikian, perumusan kerja sama yang dibagi-hasilkan mestinya didasari kepentingan bersama pihak-pihak yang tak hanya saling menguntungkan. Tapi juga saling menghormati. Tanpa iktikad luhur demikian maka sangatlah rawan menggelincir menjadi ‘eksploitasi sepihak’ dan ‘penindasan’.  Bahkan tak ubahnya seperti ‘penjajahan’. Oleh karena itu, keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola kerjasama yang dibagi-hasilkan semestinya paling diutamakan dan segala-galanya.

Kemungkinan di sinilah awal kejengkelan sang Bupati Kepulauan Meranti bermula. Ketika beliau tak memperoleh penjelasan memadai atas pertanyaan ’dasar perhitungan’ yang digunakan atas bagi-hasil yang diperoleh atau dialokasikan kepada daerah mereka.

Dasar perhitungan yang dimaksud tentu bukan soal formula pembagian yang selama ini sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Termasuk bagian-bagian bagi hasil yang menjadi hak kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, maupun kabupaten dan kota lainnya di sana. Saya sangat meyakini  Bupati Muhammad Adil paham dan memaklumi semua itu. Sebab, sebelum terpilih menjadi kepala daerah di sana, dia telah 2 periode menjadi anggota DPRD. Lembaga legislatif setempat yang salah satunya berhak menolak atau menyetujui RAPBD mereka. Soal pendapatan yang bersumber dari bagi hasil tentu merupakan bagiannya.

Jadi, pertanyaan yang diajukan Bupati Muhammad Adil kepada Dirjen Perimbangan Keuangan yang hadir dalam Rakornas tersebut, sepertinya menyasar pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas proses perhitungan yang mendasari bagi hasil yang diterima daerahnya.

Luky Alfirman yang menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan, sebagaimana juga staf Kementerian Keuangan yang lain — bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekalipun — tentu hanya mampu menjelaskan tata cara penghitungan normatif yang menjadi standar acuan mereka selama ini. Bahwa perhitungan sesuai formula yang ditetapkan, telah mereka lakukan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM. Sebab lembaga itulah yang mencatat jumlah minyak yang disedot dari sumur-sumur yang ada di wilayah Kepulauan Meranti. Seperti yang dikutip CNNIndonesia.com dari penjelasan Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan, lifting di kawasan kepulauan itu pada tahun 2022 ini, hanyalah 1.970,17 ribu barel setara minyak. Turun dari 2.489,71 ribu barel yang tercatat pada tahun sebelumnya.

Tapi angka-angka itu pun mestinya belum final. Sebab, tahun 2022 sejatinya belum berakhir. Dia juga tak menyebutkan pada tanggal berapa ‘cut off’ atas angka penghitungan yang disampaikan tersebut. Muhammad Adil mungkin terkecoh dengan besaran yang dikumandangkan selama ini. Termasuk mimpi tak berkesudahan Presiden Joko Widodo yang tiap tahun ingin menggenjot lifting minyak bumi.

###

Lalu di mana soal yang sesungguhnya?

Saya kira, jika hanya menggunakan kaca mata kuda dan dilandasi semangat ’tak berpihak’ kepada otonomi fiskal daerah, persoalannya terdapat pada ketentuan undang-undang yang mendasari berbagai aturan turunan yang menjadi dasar Kementerian Keuangan melakukan tugas. Tapi sebagai insan-insan ahli keuangan — sekali lagi jika memiliki semangat menegakkan keadilan antara pemerintah pusat dan daerah — pasukan yang dipimpin Sri Mulyani sangat pantas mengupayakan penyempurnaan tata kelola keuangan yang dibagihasilkan dengan daerah itu sehingga mendasari keterbukaan informasi yang memiliki akuntabilitas yang mesti.

Pertama, bagaimana proses audit — atau check and balance — sebaiknya dilakukan sehingga perkembangan produksi sumur-sumur minyak di wilayah administrasi Kepulauan Meranti dapat tercatat dengan baik dan bersama diketahui para pihak. Termasuk pemerintah daerah di sana.

Laporan Kementerian ESDM sendiri pun sebetulnya patut dipertanyakan Kementerian Keuangan. Kecuali mereka sudah melakukan dan bisa mempertanggung-jawabkannya dengan sistem audit tertentu yang dapat dipercaya dan diyakini kebenarannya oleh pihak-pihak berkepentingan. Apalagi jika pihak pemerintah daerah setempat tak memiliki instrumen untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang disuguhkan. Padahal, teknologi untuk mencatat dan melakukan verifikasi terhadap setiap tetes setara minyak bumi yang dipompa dari sumur-sumur yang ada, saat ini bukanlah sesuatu yang sulit. Semua ketentuan turunan yang mengatur hal itu, tentu dimungkinkan melalui peraturan menteri Keuangan saja. Sebab, tak ada pertentangan terhadap prinsip maupun pokok-pokok ketentuan yang dirumuskan pada undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah di atasnya. Peraturan menteri tersebut justru menunjukkan profesionalisme sekaligus kenegarawanan Menteri Keuangan dan jajarannya. Dalam hal menjalankan amanah konstitusi terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah-pemerintah daerah.

Kedua, melalui penyempurnaan tata kelola dan tata laksana eksploitasi hingga bagi hasil yang dapat dituangkan melalui peraturan menteri tersebut, maka sistem pelaporan terverifikasi para pihak atas sumber daya alam yang dieksploitasi, dapat menjadi dokumen acuan bersama. Termasuk harga jual yang mengikat pada setiap tetes yang dihasilkan. Jika demikian, pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana daerah-daerah senasib lainnya, tak hanya pasif ‘menunggu dan harus menerima’ perhitungan Dirjen Perimbangan Keuangan. Tapi sebaliknya bahkan mereka dapat mengajukan ‘proforma invoice’ atas bagian yang menjadi haknya.

Ketiga, dengan penyempurnaan tata kelola dan tata laksana tersebut, Kementerian Keuangan bahkan sangat dimungkinkan melakukan ‘desentralisasi’ sebagian tugas pokok dan fungsinya, Yakni dengan cara melimpahkan wewenang penagihan (collection) PNBP kepada pemerintah daerah lalu mewajibkan mereka secara berkala menyerahkan bagian yang menjadi hak pemerintah pusat. Pengalihan tata kelola aliran kas tersebut akan membuka kotak pandora kreativitas pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya sendiri.

Bukankah tak perlu selamanya sumberdaya-sumberdaya di sana harus dan hanya bisa dieksploitasi oleh pihak lain?

###

Dengan demikian, kejengkelan Muhammad Adil semestinya dapat dimaklumi insan-insan Kementerian Keuangan dengan bijaksana. Hal yang tentu sulit dipahami jika disikapi dengan keangkuhan ‘kekuasaan’ yang akhir-akhir ini ‘pemusatan’-nya semakin didemonstrasikan pemerintah pusat. Maka sangatlah disayangkan jika insiden kemarin disikapi arogan disertai ’semi gertakan’ yang menuntut Muhammad Adil  meminta maaf. Yustinus yang hanya staf khusus tak elok mengirim cuitan tak patut demikian. Dia harus menyadari — terlepas kinerja keuangan kabupaten tersebut hari ini — bahwa Muhammad Adil dipilih rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai pemimpin mereka. Yustinus juga perlu mengingat bahwa pemilik sejati dari sumberdaya minyak yang disedot dan sebagian besar manfaat dinikmati pemerintah pusat di Jakarta itu, sesungguhnya adalah masyarakat yang hidup di sana.

Mengapa Yustinus Prastowo lupa, bahwa sejatinya dia dan seluruh jajaran Kementerian Keuangan, hanya pelayan di antara dua pihak utama yang bekerja-sama dan berbagi hasil dalam memberdayakan sumber alam. Yakni, pemerintah pusat yang diamanahkan untuk memajukan otonomi fiskal daerah, dan pemerintah daerah yang merupakan pemilik sejati sumberdaya alam yang ada di sana?

Mardhani, Jilal — 12 Desember 2022

Catatan:

Terkait ‘otonomi (fiskal) daerah’, data-data keuangan yang ditampilkan sebagai ilustrasi di atas sesungguhnya sangat menarik ditelaah lebih lanjut. Khususnya dalam konteks Neraca Ruang yang selama ini saya kemukakan. Uraian akan dikemukakan pada kesempatan lain.

#Ekonomi #kabupatenmeranti #muhamadadil kemenkeu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seratus Tahun Mahathir

Tempat Jatuh Lagi Dikenang….

Siwak Sikat Bau Mulut

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.