Ceknricek.com — Akademisi Ade Armando dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ade diperiksa penyidik selama 3,5 jam sejak 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Rabu (20/11). “Total 16 (pertanyaan) tapi yang secara spesifik menyangkut tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan,” katanya.
Ade menjelaskan, materi pemeriksaan oleh penyidikan Kepolisian masih seputar asal-usul “meme Joker”. “Kenapa foto itu bisa ada di ponsel, siapa yang mengunggah, siapa yang mengirimkan, apa maksud saya mengirimkan foto itu, kira-kira itu,” katanya lagi.
Tunda Laporan Balik
Pada kesempatan itu, Ade menyebut akan menunda pelaporan balik terhadap Idris hingga kisruh anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selesai.
“Saya rasa kita tunda saja dulu ya, supaya konsentrasi orang tidak teralih perhatiannya dari kasus Pak Anies. Supaya fokus perhatian kita pada rencana anggaran Pak Anies ini yang tidak masuk di akal,” katanya.
Baca Juga: Fahira Idris Penuhi Panggilan Penyidik, Ade Armando Lapor Balik
Ade menambahkan, ia tidak akan berhenti melontarkan kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat.
“Saya tidak mau gara-gara ini siapa pun jadi takut kritik Pak Anies. Kritik Pak Anies-nya harus terus dan Bu Fahira harus tahu, jangan sampai menyangka gara-gara dia menggugat saya kemudian jadi takut, tidak mau lagi kritik Pak Anies. Tidak, itu akan terus,” kata Ade.
Selama meladeni laporan Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Ade mengaku terus melemparkan kritikan terhadap kebijakan Anies.
Pencemaran Nama Baik
Sekadar mengingatkan, Ade dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.
Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
Dalam laporannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Adapun yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini