Ceknricek.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kemendag, Kasan, dan Deputi VII Kemenko Perekonomian Rizal Affandi mengatakan Indonesia, Malaysia, dan Thailand menyepakati untuk menjaga harga karet.
Hal ini diungkapkan saat mereka menggelar Konferensi Pers Implementasi Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) untuk Komoditas Karet di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4).
Menurut mereka, tren harga karet yang masih rendah sangat merugikan para petani karet, termasuk para petani di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
“Untuk itu, para pemerintah dari masing-masing negara bersepakat untuk menjalankan AETS untuk menjaga harga karet,” ujar Kepala BPPP Kemendag, Kasan.
Kasan menambahkan, dalam kebijakan AETS ke-6 ini telah disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.
Foto: Doc. Kemendag
“Seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, AETS ke-6 adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ungkap Kasan.
Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD1,21 per kilogram di bulan November 2018. Namun setelah pertemuan ITRC pada 12-13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.
“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” kata Kasan.
Kepmendag No. 779 Tahun 2019 menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmen itu juga menegaskan, eksportir yang melanggar implementasi AETS bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.