Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Kemendikbud Revisi Kuota PPDB Jalur Prestasi

AKTIVITAS MENTERI June 21, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya 5 persen menjadi 5 persen hingga 15 persen.

“Berdasarkan arahan Presiden maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari 5 hingga 15 persen untuk jalur prestasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, PhD di Jakarta, Kamis, (20/6).

Diubahnya rentang jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekjen Didik menambahkan, revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai, Jumat (21/6). Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. “Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujar dia.

Foto: www.umm.ac.id

Didik menambahkan, Kemendikbud telah mengumpulkan kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia. Persoalan PPDB muncul setelah sejumlah orang tua tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.

Menurut Didik, dengan zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.

“Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapa pun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi,” kata Didik.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur: zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orangtua. Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

kemendikbud pendidikan sekolah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.