Ceknricek.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut kebijakan sistem ganjil genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Chandra Irawan selaku Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Kemenhub, Rabu (29/5).
“Pencabutan imbauan ganjil-genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra.
Dalam surat bertanggal 29 Mei tersebut dinyatakan pemberlakuan ganjil genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
Chandra juga menerangkan, pencabutan kebijakan ganjil genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa, agar diketahui segera oleh masyarakat luas.
“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” kata Chandra.
Chandra mengatakan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya, dengan ukuran panjang sampai 5 meter (Golongan IV) pada pukul 08.01-19.59 WIB.
Sementara, kenaikan Tarif Jasa ke Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya, dengan ukuran panjang sampai 5 meter (Golongan IV) pada pukul 20.00-08.00 WIB.
“Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari, sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan,” kata Chandra.