Ceknricek.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan dalam pengaturan mobilitas di masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan tersebut guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan selamat selama Nataru 2024/2025.
“Kami telah menyiapkan kurang lebih delapan landasan kebijakan baik berupa Keputusan Menteri, Kesepakatan Lintas Kementerian/Lembaga, dan Keputusan/Instruksi Direktur Jenderal. Kebijakan tersebut dimaksudkan guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Nataru 2024/2025,” kata Menteri Perhubungan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (16/12/24).
Pada sektor transportasi darat, kata Menhub, jajarannya telah membuat Keputusan Bersama terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Nataru. Keputusan ini dibuat bersama dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, dan Korlantas Polri.
“Kebijakan tersebut yakni berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way. Ini dilakukan sebagai antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan saat nataru,” ucap Menhub.
Pada kawasan penyeberangan, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone. Khususnya untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
“Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut. Selain itu, juga dilakukan penutupan sementara pada 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan,” kata Menhub.
Di sektor transportasi laut, lanjut Menhub, jajarannya telah melakukan Kesepakatan Kesiapan Armada dan Pembagian Rute untuk Layanan Angkutan Laut dan Penyelengaraan Angkutan Laut. Selain itu, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla No. IR-DJPL 8 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut nataru.
“Di sektor penerbangan, kami juga telah melakukan sejumlah kebijakan. Diantaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Nataru 2024/2025,” ucapnya.
Sementara, Menhub menjelaskan di sektor perkeretaapian telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA No. KP-DJKA 213 Tahun 2024. Keputusan ini berisi tentang Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Posko pengawasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025. Selain itu, juga akan dilakukan penambahan perjalanan KA dan penambahan petugas ekstra,” kata Menhub lagi.