Ceknricek.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantoni, menjelaskan soal larangan konsumsi vape dan rokok elektronik.
Meski pelarangan distribusi dan produksi vape masih perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya, namun larangan konsumsi tetap diterapkan dengan alasan efek negatif pada kesehatan.
“Dari awal statement kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh bicara pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia,” kata Anung kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/11) seperti dikutip Antara.
Dari diskusi antara Kementeriannya dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, hasilnya juga mengarah pada pelarangan vape.
“Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu. Kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik,” ujarnya.
Baca Juga: APVI: Terima Kasih Cukai Vape Tidak Naik
Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.
“Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai Particulate Matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif,” ungkap Agus.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak adanya payung hukum. “Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya,” ujar dia.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.