Ceknricek.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengungkapkan selain dari pajak, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 berasal dari cukai. Hal ini disampaikan Kemenkeu dalam siaran pers yang diunggah pada akun Instagram resminya, @kemenkeuri, Rabu (13/3).
Menurut Kemenkeu, pendapatan di bidang cukai diperkirakan akan mencapai Rp165.501 miliar miliar, terdiri atas cukai hasil tembakau (HT), cukai ethil alkohol (EA), cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya.
“Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya karena terus dilanjutkannya program penertiban rokok ilegal serta adanya rencana penambahan jenis Barang Kena Cukai (BKC),” terang press release Kemenkeu.
Kemenkeu juga mengatakan bahwa cukai di Indonesia harus terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi serta mengurangi dampak negatif dari BKC.
Berdasarkan pada peraturan baru kebijakan tarif cukai 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) tahun 2018 masih tetap dilanjutkan pada tahun 2019 dengan menetapkan kebijakan cukai HT tahun 2019.