Ceknricek.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menurunkan nilai kelulusan (passing grade) dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2019. Seperti diatur dalam Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas tes seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
“Passing grade kita turunkan karena pada seleksi penerimaan sebelumnya ada beberapa daerah yang pesertanya tidak ada yang lolos,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11), seperti dilansir dari Antara.
Menurut aturan sebelumnya, passing grade SKD CPNS 2018 ialah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sekadar informasi, tingkat kelulusan CPNS 2018 memang rendah, yakni hanya 8 persen atau sekitar 128 ribu peserta lolos dari 1,7 juta CPNS yang mengikuti tes SKD.
Tjahjo Kumolo mengatakan telah menerbitkan SK mengenai penyusunan soal dalam rangka seleksi penerimaan CPNS 2019. Pihaknya juga memasukkan soal-soal bahaya laten, soal radikalisme, terorisme, wawasan kebangsaan dalam soal-soal itu.

Baca Juga: Dari 2,4 Juta Pelamar CPNS Baru 10,6% Tuntaskan “Submit”
“Yang menyusun soalnya bukan BKN (Badan Kepegawaian Negara), bukan Kemenpan-RB, tapi beberapa perguruan tinggi. Soalnya disimpan, ada kuncinya. Itu tes tertulis dulu. Nanti lebih detail di wawancara, kami sudah koordinasi dengan BNPT, Mabes Polri dan MoU dengan 11 kementerian (atau) lembaga,” kata Tjahho.
Sekadar informasi, tahun ini pemerintah tidak menerima lagi pegawai administrasi. Hal ini dikarenakan jumlah tenaga kerja yang sudah menumpuk dan justru menimbulkan masalah apabila dilakukan proses rekrutmen lagi.
“Karena sudah ada 1,6 juta, nanti mau disisir, karena untuk memenuhi tenaga guru dan perawat saja itu gak cukup tiga tahun, sekarang mengangkat 10 yang pensiun bisa 12, nah kalo dulu yang pensiun 15, diangkat sepuluh, yang lima honorer, akhirnya numpuk sehingga tidak mengatasi masalah,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menjamin peluang kepada penyandang disabilitas untuk menjadi PNS. “Kami berikan peluang di semua bidang kecuali hal-hal khusus yang memang tidak bisa,” kata Tjahjo.
Sejumlah kementerian termasuk instansi pemerintah di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), bersamaan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, membuka lowongan untuk penerimaan 106 formasi CPNS, tersebar di Kemensetneg sebanyak 46 formasi untuk 24 jabatan dan 60 formasi untuk 16 jabatan di Setkab.
Pendaftaran online dilakukan pada periode 11 hingga 25 November 2019. Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 Desember 2019, masa sanggah 14 sampai 16 Desember 2019, pengumuman hasil ulang seleksi administrasi pada 22 Desember 2019.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.