Ceknricek.com – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) atau Bidikmisi.
Dilansir laman website ristekdikti.go.id, Senin (1/4), Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Prof. Ismunandar mengatakan, penerapan ini berlaku mulai tahun ini yaitu beasiswa Bidikmisi terintegrasi dengan PIP.
Ismunandar menjelaskan penerima PIP atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) atau Bidikmisi.
Sedangkan untuk yang bukan penerima KIP, bisa mendaftar langsung ke sekolah untuk direkomendasikan. “Untuk penerima beasiswa Bidikmisi, kami tidak melakukan verifikasi lagi karena kami percaya dengan data yang ada. Sementara dari bukan penerima KIP, kami melakukan verifikasi mulai wawancara, kunjungan, dan bukti rekening listrik,” ungkap Ismunandar.
Meski demikian, pemegang KIP tersebut bukan berarti langsung diterima. Yang bersangkutan harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi untuk bisa mendapatkan beasiswa Bidikmisi.
Program Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Pada tahun ini kuota Bidikmisi naik 44 persen menjadi 130.000 mahasiswa.
Kemenristekdikti melakukan berbagai perubahan yakni mengalokasikan Bidikmisi pada program profesi guru selain profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, mers, dan apoteker yang telah ada sebelumnya.
Pendaftaran calon mahasiswa Bidikmisi untuk tahun 2019 dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Penelusuran Minat dan Kemampuan Politeknik Negeri (PMDK-PN), Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) serta Seleksi Mandiri PTN/PTS.
Mekanisme pendaftaran Bidikmisi melalui jalur seleksi SNMPTN dan SBMPTN pada tahun 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2018 karena adanya transformasi dalam sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru, tahun ini pemerintah membentuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Dalam proses ini calon penerima Bidikmisi wajib terdaftar pada sistem dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.