Ceknricek.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Ditjen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) menangkap 140 kontainer kayu jenis merbau ilegal asal Jayapura, Papua, Rabu (20/3).
Melalui siaran pers, Rabu (20/3), Kementerian KLHK mengatakan tiga direktur perusahaan kayu ditetapkan menjadi tersangka. “Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan terbagi dua, yaitu dua orang sudah dibawa ke Jakarta dan satu orang masih di Makassar,” terang Kementerian KLHK.
Sumber: Kementerian KLHK
Ketiga tersangka ditangkap hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura awal tahun 2019 lalu.
Ketiga tersangka itu : (1) DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal. (2) DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal. (3) TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.
Mereka diduga kuat melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Sumber: Kementerian KLHK
Ditjen Gakkum KLHK menyebut, hingga Maret 2019 telah mengamankan 455 kontainer kayu ilegal. 384 kontainer di antaranya disimpan di Tambak Langon, Surabaya. “Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono.
Iriyono mengatakan, sampai saat ini sebanyak 11 kasus masih dalam proses penyelidikan, dan 26 perkara dalam tahap penyidikan. LHK juga sudah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dan 1 orang dijadikan DPO.