Ceknricek.com — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs acch.kpk.go.id, Nyoman terakhir melaporkan harta kekayaannya itu pada 30 Juni 2016 dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Nyoman memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,862 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan.
Nyoman juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat senilai Rp1,31 miliar terdiri dari Mercedes Benz Viano Tahun 2001, Toyota Kijang Innova Tahun 2009, Daihatsu Xenia Tahun 2006, Nissan Teana Tahun 2010, dan Toyota Avanza Tahun 2014.
Baca Juga: I Nyoman Dhamantra, Kena OTT KPK dan Dipecat PDIP
Ada juga harta bergerak senilai Rp3,011 miliar berupa barang-barang seni dengan nilai Rp3 miliar serta benda bergerak lainnya senilai Rp11 juta.
Nyoman tercatat memiliki giro dan setara kas senilai Rp5,674 juta. Yang bersangkutan tercatat tidak memiliki utang.
KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, adalah tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.