Ceknricek.com — Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di ambang pintu. Pesta demokrasi itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Inilah kali pertama Indonesia akan mengadakan pemilu secara serentak, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Dengan pemilu serentak tentu jumlah surat suara yang akan dicoblos pun bertambah. Setidaknya ada empat hingga lima surat suara yang akan dibagikan, antara lain pemilihan presiden-wapres, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Seperti apa kelima surat suara itu?
Infografis : Miftah/Ceknricek.com
Dilansir laman website Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, Kamis (4/4), lima surat suara itu terdiri dari warna abu-abu, kuning, biru, merah, dan warna hijau.
“Surat suara abu-abu digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna biru untuk memilih DPRD Provinsi, warna merah untuk memilih DPD RI, surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Kota,” tulis KPU.
Sebagai informasi, KPU menyebut pengecualian berlaku di DKI Jakarta dimana pemilihnya hanya mendapatkan empat surat suara. Itu karena pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih DPRD tingkat kabupaten/kota.