Ceknricek.com — Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana klaim BPJS Kesehatan oleh RS di Medan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan siap mendukung penuh langkah penegakan hukum terkait hal tersebut.
“BPJS Kesehatan menyampaikan terima kasih atas langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengawasi dan menegakkan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan program yang sangat strategis tersebut,” ujar M.Iqbal dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Minggu (21/7).
M. Iqbal pun memberikan tanggapan terhadap adanya laporan pada periode 2014-2018, bahwa BPJS Kesehatan di wilayah Sumatera Utara membayar klaim di beberapa RS lebih dari jumlah klaim yang seharusnya dibayarkan.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan, pihaknya membayarkan klaim sesuai dengan angka yang telah diverifikasi, kata M. Iqbal.
Ia juga mengatakan, sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Karena itu kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Semoga informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejati Sumut menemukan penyimpangan pencairan dana BPJS di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Sumut.
Penyimpangan ini diperkirakan membuat kerugian negara hingga mencapai angka Rp5 miliar per satu rumah sakit.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan satu rumah sakit yang melakukan penyimpangan ini berdasarkan hasil operasi intelejen.
“Jadi di tahun 2019 intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan. Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” kata Leo seperti dikutip Tribun.
Leo mengungkapkan selain dari satu rumah sakit ini saja, pihak intelejen juga menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.
“Ada 40 rumah sakit yang menjadi potensi, hasil penilitian intelejen secara besar telah menyita data-data singkat yang kami lakukan. Jadi dari tahun 2014 sampai 2018 jadi potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar per satu rumah sakit,” kata Leo.
Leo menambahkan, potensi kerugian inilah yang berkontribusi membuat kerugian defisit BPJS Kesehatan di tahun 2018 mencapai Rp16,5 triliun.
“Kami intelijen melakukan operasi yang cukup besar ketika mendapatkan informasi bahwa negara mendapatkan kekurangan terhadap dana BPJS Rp16,5 triliun. Lalu kita mencoba mentelusuri MoU yang ada terkait tentang ada di dana BPJS. Ternyata dari operasi intelejen yang kita lakukan ditemukan ada manipulasi jumlah terkait hasil penelitian rumah sakit yang kemudian semua ini diajukan ke dana BPJD kemudian cair di Sumut,” katanya.