Ceknricek.com — Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6). Majelis hakim memasuki ruang sidang pukul 09.00 WIB.
“Hari ini atau pagi ini adalah sidang lanjutan dari perkara nomor 1 PHPU/17/2019. Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Yang dimaksud dengan termohon adalah KPU. Sedangkan pihak terkait adalah tim Jokowi-Ma’ruf Amin yang dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
Anwar kemudian mempersilakan kepada masing-masing tim baik tim hukum pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tim KPU, tim Jokowi-Ma’ruf Amin, dan tim Bawaslu untuk memperkenalkan diri.
Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin masih membacakan jawaban atas gugatan tim Prabowo.