Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan MPR akan membuka pintu lebar-lebar jika rakyat menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam amandemen Undang-Undang 1945.
“Soal amandemen, kan, banyak pro kontra. Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet usai menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Senin (9/12).
Bamsoet mengatakan, pihaknya membuka ruang pada siapa pun yang memiliki aspirasi amandemen UUD 1945. Apalagi, menurutnya, tugas KPK memiliki peran yang sangat penting bagi urat nadi perekonomian bangsa.
“Maka manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita buka pintunya lebar-lebar,” tegas Bamsoet.
Baca Juga: Hakordia 2019, Sejumlah Lembaga Negara dan Provinsi Raih Penghargaan KPK
Menurut Bamsoet, MPR berkomitmen akan mendukung penuh segala pelaksanaan tugas KPK. MPR juga senantiasa turut mengawal keberadaan KPK agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan. Dia juga akan meminta DPR tetap menjaga lembaga itu agar tetap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya
Oleh karena itu, dalam momen peringatan Hakordia 2019 ia mendorong agar KPK ke depan dapat menjalankan segala tugasnya dengan baik dan lebih gencar dalam pemberantasan korupsi.
“Dan UU yang baru tidak menjadi halangan bagi KPK, tetap bekerja lebih giat,” kata Bamsoet.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK periode 2015-2019 yang telah bekerja keras melaksanakan tugas-tugas yang diberikan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Dia berharap semua capaian yang sudah dikerjakan Agus Rahardjo dkk. dalam lima tahun ini dapat dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode selanjutnya.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.