Ceknricek.com — Muhammadiyah sebagai salah satu Ormas terbesar di Indonesia setuju amandemen terbatas UUD 45, hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
Hal itu disampaikan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, di kantor Gedung Dakwah Muhammadiyah, di Jakarta, Senin (16/12).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Hidayat Nur Wahid (F-PKS), Zulkifli Hasan (F-PAN) dan Arsul Sani (F-PPP). Rombongan MPR RI diterima pengurus PP Muhammadiyah, antara lain Ketua Umum Prof. Haedar Nashir, Sekretaris Umum Dr. Abdul Muti, Bendahara Umum Suyatno, serta para Ketua seperti Dr. Anwar Abbas dan Dr. Goodwil Zubir.

“Melalui kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara, Muhammadiyah dan MPR RI menilai siapa pun yang memimpin Indonesia, akan punya acuan membumikan Pancasila dalam agenda pembangunan nasional sesuai jati diri dan karakter bangsa,” ujar Bamsoet.
Baca Juga: Ketua MPR: Partai Golkar, Demokrat dan PKS Tidak Ingin Amandemen UUD 45

Mantan Ketua DPR RI itu menuturkan, keinginan Muhammadiyah menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara sesuai dengan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Mei 2014.
Pokok-Pokok Haluan Negara diperlukan sebagai wadah untuk mengelaborasi tujuan bangsa, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
“Presiden harus punya pedoman dalam pembangunan. Visi dan misi presiden tak boleh lepas dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Karenanya, Muhammadiyah setuju dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali haluan negara,” tutur Bamsoet.
Menurut Bamsoet, tantangan yang dihadapi Indonesia sebagaimana juga dihadapi negara dunia lainnya akan semakin kompleks. Penyelesaiannya pun tak bisa dilakukan hanya dalam tempo lima hingga sepuluh tahun. Namun, perlu berpuluh tahun dan kontinuitas dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya.

Ia memberi contoh dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 maupun perubahan iklim. Negara-negara dunia seperti Singapura punya konsensus nasional yang menjadi basis perencanaan hingga seratus tahun dalam menanggulangi perubahan iklim. Dalam waktu dekat, misalnya Indonesia punya agenda besar memindahkan Ibu kota negara. Jika tidak ada ketetapan konsensus nasional, hanya berlandaskan undang-undang, bisa jadi apa yang sudah dirintis Presiden Joko Widodo dimentahkan kembali oleh penggantinya melalui Perppu.
Bamsoet kembali menegaskan, walaupun sudah ada rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen UUD 1945, serta dukungan dari berbagai kelompok masyarakat seperti PP Muhammadiyah maupun PBNU, MPR RI 2019-2024 tetap akan melakukan kajian mendalam guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Penyerapan aspirasi ke berbagai lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah akan dilakukan, sehingga berbagai aspirasi bisa terakomodir.

“Terlebih penting dari itu, pelibatan berbagai kelompok masyarakat dalam dialektika amandemen terbatas UUD NRI 1945 akan membuat ruang diskusi kebangsaan terbuka lebar. Sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan. Sehingga setiap pemerintahan bisa berkelanjutan dalam menjalankan amanat konstitusi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bersatu, adil dan makmur,” pungkas Bamsoet.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.