Ceknricek.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Mereka adalah Anggota DPR RI Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MMW) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HHS).
Laode menambahkan, dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000. “Uang hasil pengamanan ini adalah sebagian kecil, bukan termasuk dari pemberian-pemberian sebelumnya,” ujar Laode.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.