Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepsi Dengan Kursi Roda

HUKUM October 3, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Sebuah pemandangan miris menyeruak dari ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang biasanya berjalan tegap, kali ini datang dengan kursi roda.

Mengenakan batik cokelat dan masker hijau, Kivlan sempat menyapa awak media sebelum sidang berlangsung. “Saya belum sehat, baru berobat, paru-paru saya yang kejepit,” ujarnya. 

Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepsi Dengan Kursi Roda
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kivlan mengatakan, ia saat ini masih melakukan rawat jalan untuk operasi pengeluaran granat di kakinya. “Jadi saya masih berobat rawat jalan, makanya bisa hadiri sidang hari ini,” katanya.

Sidang ditunda

Sedianya sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono memutuskan ditunda lantaran persoalan status penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta tak kunjung selesai. Tonin diketahui telah diberhentikan dari organisasinya yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena pelanggaran kode etik.

“Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu setelah kami musyawarah, kami perlu kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya. Putusan kode etik dari saudara Tonin. Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan, namun kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.

Majelis hakim juga meminta Kivlan Zen berobat terkait sakitnya. Hakim menerima surat dari dokter RSPAD Gatot Subroto yang menyarankan Kivlan untuk menjalani operasi pengangkatan corpus alienum (benda asing dari luar yang tidak seharusnya ada dalam tubuh). 

Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepsi Dengan Kursi Roda
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Sidang Kivlan Zen vs Wiranto, Keduanya Sepakat Lakukan Mediasi

“Sambil menunggu itu clear, sebaiknya Bapak mengikuti saran dokter untuk operasi, kan Bapak bisa rawat, kontrol. Misalkan ditunda pun ini harus clear dulu status penasihat hukum Bapak. Ini ada prosedurnya, bukan kemauan kami. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya Bapak juga ikuti saran dokter,” ujar hakim. 

Kivlan bersama Habil Marati didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. 

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (10/10). Kalaupun persoalan pengacara yang mendampinginya masih bermasalah, Kivlan berniat menyampaikan eksepsinya sendiri. “Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah, dan dakwaan jaksa keliru. Nanti dengarkan saja eksespsi yang akan saya sampaikan,” kata Kivlan.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#kivlanzen #Sidang kursiroda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.