Ceknricek.com — Sebuah pemandangan miris menyeruak dari ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang biasanya berjalan tegap, kali ini datang dengan kursi roda.
Mengenakan batik cokelat dan masker hijau, Kivlan sempat menyapa awak media sebelum sidang berlangsung. “Saya belum sehat, baru berobat, paru-paru saya yang kejepit,” ujarnya.
Kivlan mengatakan, ia saat ini masih melakukan rawat jalan untuk operasi pengeluaran granat di kakinya. “Jadi saya masih berobat rawat jalan, makanya bisa hadiri sidang hari ini,” katanya.
Sidang ditunda
Sedianya sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono memutuskan ditunda lantaran persoalan status penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta tak kunjung selesai. Tonin diketahui telah diberhentikan dari organisasinya yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena pelanggaran kode etik.
“Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu setelah kami musyawarah, kami perlu kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya. Putusan kode etik dari saudara Tonin. Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan, namun kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.
Majelis hakim juga meminta Kivlan Zen berobat terkait sakitnya. Hakim menerima surat dari dokter RSPAD Gatot Subroto yang menyarankan Kivlan untuk menjalani operasi pengangkatan corpus alienum (benda asing dari luar yang tidak seharusnya ada dalam tubuh).
Baca Juga: Sidang Kivlan Zen vs Wiranto, Keduanya Sepakat Lakukan Mediasi
“Sambil menunggu itu clear, sebaiknya Bapak mengikuti saran dokter untuk operasi, kan Bapak bisa rawat, kontrol. Misalkan ditunda pun ini harus clear dulu status penasihat hukum Bapak. Ini ada prosedurnya, bukan kemauan kami. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya Bapak juga ikuti saran dokter,” ujar hakim.
Kivlan bersama Habil Marati didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (10/10). Kalaupun persoalan pengacara yang mendampinginya masih bermasalah, Kivlan berniat menyampaikan eksepsinya sendiri. “Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah, dan dakwaan jaksa keliru. Nanti dengarkan saja eksespsi yang akan saya sampaikan,” kata Kivlan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.