Ceknricek.com–Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal atau Ko-PNFI, menyambut baik munculnya inisiasi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan, Riset dan Teknologi. Hal itu dikatakan Ketua Presidium Ko-PNFI saat deklarasi berdirinya Ko-PNFI, Selasa (1/3/22).
KoP-NFI adalah perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan penyelenggara pendidikan nonformal dan pendidikan informal, serta pendidikan masyarakat yang memiliki perhatian yang sama terhadap pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat di tanah air tercinta Indonesia, dan di dunia pada umumnya.

Menurut KoP-NFI, inisiasi UU Sikdiknas menjadi penting, lantaran UU Sisdiknas tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan pendidikan nasional Indonesia.
“Untuk kepentingan ini KoP-NFI sangat siap dan akan memberikan urun pikirnya ke badan legislatif maupun ke badan eksekutif untuk pembahasan dan perumusan lebih lanjut RUU Sisdiknas ini agar lebih baik, khususnya untuk Pendidikan nonformal, Pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat,”kata ketua Presidium Ko-PNFI.
KoP-NFI berharap RUU ini segera bergulir menjadi prolegnas dan bisa dituntaskan sesegera dengan memperhatikan masukan-masukan yang diberikan masyarakat, termasuk yang akan diberikan oleh KoP-NFI.
“Bahwa pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat perlu diatur secara cukup dalam RUU Sisdiknas tersebut. Bagaimanpun sebagai sebuah system pendidikan nasional, semua jalur harus diatur secara seimbang antara jalur sekolah dan jalur luar sekolah,”tegas ketua Presidium Ko-PNFI.

Ditambahkan, pembahasan RUU Sisdiknas ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan sinkronisasi dengan berbagai macam perundangan dan peraturan yang beririsan, termasuk dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah, tentang keuangan negara, tentang pertahanan negara, tentang perekonomian, dan bidang-bidang lainnya. Pendidikan bersentuhan dan beririsan dengan berbagai bidang kehidupan ini.
“Semoga pembahasan RUU Sisdiknas dapat berjalan lancar dan partisipatif sehingga akan memiliki legalitas yang tinggi dan implementatif secara kekinian maupun pada masa yang akan datang. UUSPN ini sebaiknya hanya mengatur tetang hal-hal pokok saja tentang pendidikan, sedangkan hal-hal tehnis operasional diatur pada tingkat perudangan di bawahnya mulai dari peraturan pemerintah ke bawah. Termasuk perihal pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat,”pungkas Ketua Presidium Ko-PNFI.