Ceknricek.com — Kombinasi dokumen dan saksi jadi bukti kuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. “Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51 bukti,” ujar BW.
BW mengatakan ajuan 51 bukti itu belum seluruhnya dirinci. Padahal menurut Panitera MK Muhidin, MK akan memverifikasi bukti-bukti itu sebelum diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran.
Sumber: Ashar/Ceknricek.com
“InsyaAllah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkas BW.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam.
Tanpa Prabowo dan Sandiaga Uno, BPN datang dipimpin Hashim Djojohadikusumo serta tim hukum, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.