Ceknricek.com — Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) menjalani sidang pertama kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Dalam persidangan itu, keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU yang diketuai Boby Mokoginta. “Kami mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika,” kata tim JPU usai persidangan.
Menurut jaksa, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat dari bukti-bukti persidangan selanjutnya. “Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti,” kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.
Baca Juga: Minggu Pertama Rehabilitasi, Nunung Tak Bisa Dijenguk
Sidang perdana Nunung dan suaminya semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB mundur menjadi 14.46 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo (ketua) serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Saat persidangan, Nunung dan suaminya didampingi kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno. Sidang tersebut dihadiri tiga putra Nunung.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.