Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Kominfo: Dalam Sebulan Ada 94 Aduan Terkait ASN

AKTIVITAS MENTERI December 10, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Dalam sebulan terakhir setidaknya ada 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id. Informasi ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” yang di Auditorium Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jakarta, Selasa (10/12).

Niken merinci dari 94 aduan itu, 33 aduan terkait intoleransi, 5 tentang anti ideologi Pancasila, 25 anti-NKRI, 13 terkait radikalisme, dan sisanya menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks, dan lain-lain.

Niken menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukan ASN pada posisi yang seharusnya.

Foto: JPP

“ASN merupakan pihak yang telah menerima hak dari negara berupa gaji, tunjangan, jaminan, dan lain-lain. Oleh karena itu ASN juga wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan seperti salah satunya taat kepada empat konsensus yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” katanya.

Perketat Seleksi CPNS

Di lokasi yang sama Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai mengatakan berdasarkan riset “Alvara Research Center” ada 19,4 persen ASN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Kemenpan-RB Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Dari seluruh ASN yang berjumlah 4 juta orang, persentase itu terbilang besar. “Ini belum termasuk dengan pegawai BUMN,” kata Rifai. Ia memaparkan bahwa dalam riset yang sama hal yang pengaruh paling menonjol adalah paham radikalisme.

“Selain kalangan ASN dan BUMN, juga ada kalangan mahasiswa dan pelajar SMA serta pegawai swasta. Kaum muda seperti mahasiswa dan pelajar SMA adalah dua kalangan yang paling tinggi dalam menerima ajaran jihad dan berdirinya negara Islam atau khilafah berdasarkan riset tersebut,” jelas Rifai.

Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Mudzakir mengatakan, peran pemerintah akan meminimalisir ASN yang terpapar radikalisme sejak dini, lewat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurutnya, seleksi rekrutmen CPNS itu ada tes kompetensi dasar dan bidang yaitu tes wawasan kebangsaan. “Dari situ bisa kita lihat potensi radikalisme. Sementara di tes kompetensi bidang ada pendalaman dan wawancara. Ini juga dapat dilakukan pendalaman lagi apakah yang bersangkutan terekspose radikalisme,” ungkap Mudzakir.

Selain melalui tes, antisipasi masuknya radikalisme adalah melalui persyaratan adminsitrasi berupa SKCK.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 12 November 2019 lalu, 11 kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB ini memunculkan portal www.aduanasn.id. Keputusan tersebut menuai sejumlah kritik karena dianggap kembali ke masa Orde Baru, namun diindahkan dan tetap dijalankan.

Berikut 11 butir larangan dari penandatanganan SKB untuk ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

8. Keikutsertaan pada organisasi dan/atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

asn kemkominfo pengaduan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.