Ceknricek.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau warganet dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan aksi penembakan yang terjadi di Selandia Baru pada Jumat (15/3), baik dalam bentuk foto, gambar, atau video.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi bernomor 58/HM/KOMINFO/03/2019 itu, Kemenkominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo.
Ia menegaskan, Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan pencarian situs dan akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan. Mereka juga akan bekerjasama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun tersebut.
“Apabila ada yang menemukan keberadaan konten, baik dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru, Kominfo mengimbau masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten”, tutup Ferdinandus Setu.