Ceknricek.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) menetapkan tarif jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring Tengah.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Jumat (26/4) mengatakan Palapa Ring Tengah menjangkau 27 kabupaten/kota mulai dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur. Infrastruktur backbone di Palapa Ring Tengah ini terdiri dari Kabel Serat Optik Darat, Kabel Serat Optik Laut, dan Microwave.
“Tidak berbeda jauh dengan komersial Palapa Ring Barat, terdapat dua tarif penggunaan palapa ring tengah, yaitu tarif penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth; dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre,” ujar Ferdinandus.
Foto: www.salampapua.com
Menurut Ferdinandus, penetapan tarif penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas lebar pita atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasar pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, harga pasar, dan panjang kabel.
Diketahui, Palapa Ring Tengah merupakan salah satu paket dari tiga paket yang dibagi pada proyek nasional Palapa Ring. Sebelumnya, Palapa Ring Barat telah dikomersilkan dan Palapa Ring Timur sedang dituntaskan penyelesaian pembangunannya.