Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Komisi III Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril

HUKUM July 23, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, Selasa (23/7).

Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (16/7) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.

Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, surat dari Presiden terkait permintaan persetujuan soal Amnesti Baiq Nuril sudah diterima oleh sekretariat Komisi III. Mengingat akan berakhirnya masa sidang pada 26 Juli 2019, Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut.

Sumber: Kompas

Herman berhadap, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno. Sehingga, sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang, Kamis (25/7).  

Poltikus PDI Perjuangan itu menegaskan, PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terkait kasus Baiq Nuril. PDIP memberikan apresiasi kepada sikap Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait permohonan Amnesti oleh Baiq Nuril.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar dia.

Baiq Nuril yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Senin (16/7), menyerahkan permohonan amnesti kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat pribadi yang ia bacakan untuk Presiden Jokowi, Baiq percaya Jokowi akan bertindak sesuai dengan amanat konstitusi.

Sumber: Liputan6

“Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi,” kata Baiq saat membacakan suratnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).

Baiq juga yakin, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepadanya bukan karena desakan dari berbagai pihak. Namun keputusan tersebut berdasarkan mandat dari konstitusi dan UUD 1945, serta demi kepentingan negara dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya.

“Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya,” ujar dia.

#amnesti baiqnuril komisi3 rapatinternal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.