Ceknricek.com –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebagai penerima yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sementara pemberi, adalah dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
“Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

KPK menjelaskan, sekitar Juli 2019 Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan. Namun ada proses sanggahan dalam pengadaan sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
“IGR meminta kepada SFI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi – Prasung senilai Rp21,5 miliar,” ucap Alex.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Infrastruktur
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi – Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
“Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Alex.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjih itu selaku Kabag ULP diduga menerima Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019.
Selanjutnya, diberikan kepada Juli, selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
“Pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati,” ungkap Alex.
Intai Saiful Hingga Padang
KPK mengaku telah mengintai Saiful Ilah (SFI) sampai ke Padang sebelum ditangkap pada Selasa (7/1).
“Kami mengikuti perjalanannya sampai kemudian yang bersangkutan dari Padang ke Surabaya satu pesawat dengan tim kami itu. Tentu informasi itu kami peroleh dari informan selain juga dari percakapan,” ucap Alex.

Sebelum OTT, KPK juga mendapatkan informasi dari “orang dalam” di lingkungan Pemkab Sidoarjo soal dugaan suap yang dilakukan Saiful.
“Terkait kejadian ini, kami tidak memeriksa saksi-saksi tetapi kami mendapatkan informasi dari informan, informan itu adalah orang dalam sendiri di kabupaten dan kita komunikasi dengan informan tersebut. Prosesnya sudah lama lebih enam bulan sudah lama kami ikutin,” ungkap Alex.
Dari informasi yang diberikan itu, KPK akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.
“Dari informasi yang diberikan orang-orang atau masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian kami klarifikasi, kami komunikasi terus dengan mereka, akhirnya kami bisa mendapatkan dan berhasil melakukan tangkap tangan pada saat transaksi,” ujar Alex.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini