Ceknricek.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5). Ia dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kivlan tiba sekitar pukul 10.30 WIB, ditemani beberapa tim kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
“Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa saja,” ujar Kivlan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ketika ditanyai awak media akankah ada kemungkinan dirinya ditahan, Kivlan mengatakan soal penahanan adalah kewenangan dari penyidik.
“Saya berserah diri sama Allah, itu (penahanan) kan hak-haknya penyidik. Jadi, kita nggak ada masalah, jadi, kita serahkan sama penyidik, jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam (tahanan), saya terima, enggak ada masalah,” jelas Kivlan.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan sangkaan makar terhadap kliennya itu tidak tepat.
“Jadi, kalau sangkaannya kepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar yang sudah diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP. Itu kami melihat terlalu tendensius, terlalu mengada-ada,” kata dia.
Sumber: Ashar/ceknricek.com
Menurut Djuju, perbuatan yang dilakukan kliennya itu juga tidak memenuhi unsur-unsur yang dinamakan makar.
“Niatnya (makar) saja nggak ada, apakah ada persiapan-persiapan untuk rapat-rapat (merencanakan makar) itu. Terlalu mengada-ada sangkaan kepada pak Kivlan terhadap pasal makar ini,” jelas Djuju.
Ketika ditanyai terkait orasi Kivlan di depan Bawaslu pada Kamis (9/5) lalu yang meminta untuk mendiskualifikasikan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019, menurut Djuju, apa yang diungkapkan oleh Kivlan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.