Ceknricek.com — Pemerintah Kota Batam sudah mematenkan enam motif batik ikan marlin, sebagai hak cipta karya seni batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (13/2).
“Sudah ada enam motif batik ikan marlin yang didaftarkan. Kami dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempromosikannya kepada pelaku pariwisata untuk dijadikan cendera mata,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata di Batam, Kepulauan Riau melansir laman Antara.
Ardiwinata mengungkap enam jenis motif batik ikan marlin yang dipatenkan yaitu Marlin Dua Alam, Cengkrama Marlin, Ikan Marlin Berseri Gonggong Menari, Ikan Marlin Gelombang Berseri, Marlin Terumbu dan Marlin Berlak.
“Hak cipta batik motif ikan marlin sudah ada, batik ikan marlin hanya ada di Kota Batam. Terus promosikan batik ikan marlin disamping 10 motif lainnya yang sudah didaftarkan sebelumnya,” kata dia.
Baca Juga: Melestarikan Batik Lewat “Membatik Untuk Negeri”
Dengan hak paten itu, ia mengatakan akan menjadi kebanggaan masyarakat Batam. Selanjutnya, motif itu akan dikembangkan sebagai bentuk cendera mata bagi wisatawan yang berkunjung ke kota kepulauan tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam, Marlin Agustina menyatakan, motif ikan marlin Batam merupakan satu-satunya di Indonesia.
Dia mengungkap pemkot Batam terus melakukan promosi batik khas Batam, bahkan hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. “Motif ikan marlin tampil dengan warna-warna cerah seperti merah, kuning dan hijau, sehingga lebih menarik perhatian,” kata Marlin.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.