Ceknricek.com – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro (WKU), Kenneth Sutardja (KSU), Kurniawan Eddy Tjokro (KET), dan Alexander Muskitta (AMU).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3) mengatakan WKU ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni KSU dan KET.
Saut kemudian menjelaskan kronologi dan kontruksi perkara OTT dari dugaan suap proyek BUMN tersebut.
Menurut dia, tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. “AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui,” kata Saut.
Setelah itu, AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. “Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET dari GT,” ujar Saut.
Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. “Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” ungkap Saut.
Sebelumnya, WKU dan AMU selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.