Ceknricek.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan, lembaganya banyak mendapat laporan soal pemilihan rektor yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
“Memang perlu diklarifikasi lagi, banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu menyimpan potensi-potensi korupsi,” kata Syarif usai acara “Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut dia, potensi korupsi pemilihan rektor itu dapat terjadi baik perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti maupun Kementerian Agama.
“Dua-duanya, baik itu Kemenristekdikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi, kalau di Kemenristekdikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya 30 persen (pemilihan rektor), itu biasanya bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Syarif mengatakan, lembaganya telah melakukan banyak hal. Pertama, kerja sama pengendalian konflik kepentingan di dalam perguruan tinggi.Kedua, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Dan ketiga, memperbaiki tata kelola perguruan tingginya sendiri. Salah satunya bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor.
Khusus untuk pemilihan rektor, lembaganya betul-betul sangat “concern” dan juga sudah membicarakan dengan Menristekdikti Mohamad Nasir.
Sebelumnya, kasus jual beli jabatan rektor sempat mencuat terkait kasus yang melibatkan anggota DPR RI Romahurmuziy alias Rommy.
Rommy bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi merupakan tersangka kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Nama Rektor UIN Jakarta Amany Lubis sempat dirumorkan terkait jual beli jabatan rektor itu. Ia sempat memberi pernyataan resmi dalam laman https://www.uinjkt.ac.id terkait rumor dirinya yang saat terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar.
Amany membantah, untuk meraih jabatan tersebut telah terjadi politik uang.