Ceknricek — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tim untuk menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (27/3). Kedatangan mereka untuk menertibkan para anggota DPRD DKI Jakarta, untuk menyerahkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini ada sembilan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan LHKPN. KPK menetapkan batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2019.
Febri. Sumber : IDN Times
“Sampai hari ini, tercatat sembilan orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara ‘online’ melalui e-LHKPN atau tingkat kepatuhan 7,89 persen,” kata Febri.
Untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN sebelum tenggat waktu, tim KPK jemput bola langsung ke lokasi. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan sebagai tanggapan atas surat yang diterima KPK dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN.
Sumber : WartaKota
KPK menyambut baik permintaan pendampingan tersebut. Febri menyebutkan, rencana kegiatan ini dilakukan di ruang rapat staf ahli DPRD DKI di Lantai 9.
“Di surat tersebut ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada pimpinan dan anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu nol persen atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik di tahun 2018 lalu,” ucap Febri.
Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK, terdapat 114 wajib lapor penyampaian LHKPN dan sebanyak 105 belum memberikan laporannya. (Antara)