Ceknricek.com — Pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah beserta jajarannya dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas dinas demi keperluan pribadi jelang perayaan Hari Lebaran.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Jumat (10/5).
“KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” ujar Febri.
Febri mengatakan, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran maka hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idulfitri 1440 Hijriah.
Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurut Febri, imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.
“Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi,” kata Febri.
Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu segera dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Selain itu, kata Febri, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.
“Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Febri.
Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis.