Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK karena sudah ditetapkan menjadi tersangka. Imbauan itu disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6). Menurut Febri, langkah tersebut bakal dihargai sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Jika pihak SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK, atau kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK, karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Febri.
Menanggapi pernyataan pengacara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, yang menyebut penetapan status tersangka kedua kliennya tak masuk akal, Febri menegaskan, sebagai pengacara Maqdir lebih baik membantu menghadirkan mereka untuk diperiksa.
“KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN dan ITN membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar mereka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui,” kata Febri.
Febri menambahkan KPK belum menerima surat kuasa kalau Maqdir memang ditunjuk sebagai pengacara oleh Sjamsul dan Itjih untuk perkara yang sedang diproses oleh KPK. Ia juga menyebut tak ada hal baru dari pernyataan Maqdir yang membela kliennya itu.
“Kami pandang tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN tersebut,” ujar Febri.
Menurut Febri, beberapa pernyataan Maqdir terkait dugaan keterlibatan Sjamsul dan Itjih itu sudah dibahas dalam persidangan Eks Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung. Salah satunya soal penggunaan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menilai kerugian negara dalam kasus BLBI.
“Majelis Hakim PN telah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa Audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja. Sedangkan audit BPK Tahun 2017 merupakan audit dengan tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik. Namun, jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan,” jelas Febri.
Sebelumnya, Maqdir menyebut penetapan tersangka terhadap dua kliennya tak masuk akal. Alasannya, Sjamsul Nursalim sudah tidak berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/6).
Maqdir mengatakan Sjamsul telah bebas dari segala tindakan hukum terkait dengan kasus BLBI. Dia menyebut Sjamsul telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sejak 1998.
Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.