Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Menyerahkan Diri 

POLITIK June 11, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK karena sudah ditetapkan menjadi tersangka. Imbauan itu disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6). Menurut Febri, langkah tersebut bakal dihargai sebagai bentuk sikap kooperatif.

“Jika pihak SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK, atau kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK, karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Febri.

Menanggapi pernyataan pengacara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, yang menyebut penetapan status tersangka kedua kliennya tak masuk akal, Febri menegaskan, sebagai pengacara Maqdir lebih baik membantu menghadirkan mereka untuk diperiksa.

“KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN dan ITN membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar mereka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui,” kata Febri.

Febri menambahkan KPK belum menerima surat kuasa kalau Maqdir memang ditunjuk sebagai pengacara oleh Sjamsul dan Itjih untuk perkara yang sedang diproses oleh KPK. Ia juga menyebut tak ada hal baru dari pernyataan Maqdir yang membela kliennya itu.

“Kami pandang tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN tersebut,” ujar Febri.

Menurut Febri, beberapa pernyataan Maqdir terkait dugaan keterlibatan Sjamsul dan Itjih itu sudah dibahas dalam persidangan Eks Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung. Salah satunya soal penggunaan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menilai kerugian negara dalam kasus BLBI.

“Majelis Hakim PN telah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa Audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja. Sedangkan audit BPK Tahun 2017 merupakan audit dengan  tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik. Namun, jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan,” jelas Febri.

Sebelumnya, Maqdir menyebut penetapan tersangka terhadap dua kliennya tak masuk akal. Alasannya, Sjamsul Nursalim sudah tidak berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/6).

Maqdir mengatakan Sjamsul telah bebas dari segala tindakan hukum terkait dengan kasus BLBI. Dia menyebut Sjamsul telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sejak 1998.

Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun. 

itjihnursalim Korupsi KPK sjamsulnursalim
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.